|
VISI DAN MISI |
KEPALA KEJAKSAAN NEGERI SAUMLAKI |
(Dr. Setyo Utomo, SH. M.Hum., M.Kn.) |
|
Visi : |
Mewujudkan Keadilan Dan Kepastian Hukum Di Dalam Masyarakat Yang Didasari Hati Nurani (Consience), Memampukan Untuk Peduli Kepada Sesama (Compassion), Dapat Mengaktualisasikan Potensinya (Competence) Dalam Ilmu Pengetahuan, Berubah Sesuai Perkembangan Jaman (Change). |
Misi : |
1. |
Mendidik Insan Muda Adhyaksa Untuk Selalu Beriman, Bersyukur Dan Berterima Kasih Serta Menjunjung Tinggi Keadilan Dan Kepastian Hukum. |
| |
2. |
Menanamkan Dasar Kepribadian Yang Mempunyai Kepedulian Pada Sesama (Rasa Solidaritas, Mampu Bekerja Sama, Dan Membantu Siapa Saja). |
| |
3. |
Mendorong Pengembangan Pendidikan Insan Muda Adhyaksa Agar Mampu Mandiri, Bertanggung Jawab, Disiplin Dan Jujur. |
| |
4. |
Membentuk Insan Muda Adhyaksa Yang Berkualitas (Cerdas, Terampil, Kreatif, Dan Tanggap Terhadap Perubahan Jaman) |
KEPALA SUB BAGIAN PEMBINAAN |
(ELIAS C. J. MELMAMBESSY)
|
|
Visi : |
Terwujudnya Aparatur Kejaksaan Yang Profesional Dengan Memiliki Integritas Moral Dalam Pelaksanaan Tugas. |
Misi : |
1. |
Mengoptimalkan Pelaksanaan Fungsi Sub Bagian Pembinaan Dalam Tugas Dan Tanggung Jawab, Baik Dari Segi Kualitas Maupun Kuantitas Yang Tepat, Cermat, Terarah, Efektif, Dan Efisien. |
| |
2. |
Mengoptimalkan Peranan Sub Bagian Pembinaan Dalam Rangka Memberikan Dukungan Pelayanan Teknis Dan Administrasi Bagi Bidang-Bidang Lainnya, Terutama Dalam Upaya Penegakkan Hukum. |
KEPALA SEKSI INTELIJEN |
|
|
Visi : |
Mewujudkan Penegakkan Hukum Dalam Pelaksanaan Tugas Dan Wewenang Kejaksaan Di Bidang Intelijen Secara Transparan Dan Akuntabel Dalam Rangka Mendukung Keberhasilan Tugas Pokok Bidang Pembinaan, Pidana Umum, Pidana Khusus, Pengawasan, Serta Dibidang Perdata Dan Tata Usaha Negara. |
Misi : |
1. |
Mengoptimalkan Fungsi Intelijen Dalam Pelaksanaan Tugas Dan Wewenang Baik Dalam Segi Kualitas Maupun Kuantitas Dalam Penanganan Tindak Pidana. |
| |
2. |
Mengoptimalkan Tugas Pelayanan Public Dibidang Hukum Dengan Penuh Tanggung Jawab |
| |
3. |
Membentuk Insan Muda Adhyaksa Yang Jujur, Mandiri, Serta Mampu Bertanggung Jawab. |
KEPALA PIDUM |
|
|
Visi : |
Mewujudkan Keadilan Dan Kepastian Hukum Dengan Memperhatikan Perkembangan Hukum Dan Masyarakat Dalam Penanganan Perkara Yang Penuh Kearifan. |
Misi : |
1. |
Memberikan Pelayanan Hukum Yang Transparansi dan Akuntabel. |
| |
2. |
Dalam Penegakkan Hukum Senantiasa Bersumber Dari Hati Nurani Dan Kearifan Lokal. |
| |
3. |
Senantiasa Menjunjung Tinggi Hak-Hak Tersangka/Terdakwa/ Terpidana. |
| |
4. |
Menjaga Kewibawaan Pemerintah Dalam Penegakkan Hukum. |
KEPALA SEKSI PIDANA KHUSUS |
|
|
Visi : |
Meningkatkan Kinerja Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Dengan Mengedepankan Asas Kepastian Hukum, Asas Tertib Penyelenggara Negara, Asas Kepentingan Umum, Dan Asas Keterbukaan Dalam Rangka Mewujudkan Penyelenggara Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, Serta Nepotisme. |
Misi : |
1. |
Meningkatkan Efisiensi Dan Efektifitas Aparat Tindak Pidana Khusus Dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. |
| |
2. |
Mewujudkan Tuntutan Masyarakat Terhadap Aparat Tindak Pidana Khusus Yang Profesional Dan Akuntabel Dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. |
| |
3. |
Mengedepankan Kepentingan Umum, Kepastian Hukum, Dan Keterbukaan Dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. |
KEPALA PERDATA DAN TATA USAHA NEGARA |
|
|
Visi : |
Meningkatkan Pelaksanaan Kegiatan Bidang Perdata Dan Tata Usaha Negara Kepada Pemerintah Daerah, BUMN / BUMD Dan Masyarakat. |
Misi : |
1. |
Melaksanakan Kegiatan Penegakkan Hukum Bidang Perdata Dan Tata Usaha Negara Di Wilayah Hukum Kejaksaan Negeri Saumlaki. |
| |
2. |
Memberikan Bantuan Hukum Bagi Pemerintah Daerah Dan BUMN / BUMD Baik Di Dalam Maupun Diluar Pengadilan Berdasarkan Surat Kuasa Khusus. |
| |
3. |
Melakukan Kerjasama Dan Koordinasi Dengan Instansi Terkait Serta Memberikan Bimbingan Dan Petunjuk Teknis Dalam Penanganan Masalah Perdata Dan Tata Usaha Negara. |
| |
4. |
Pemberian Pelayanan Hukum Bagi Masyarakat Dengan Memperhatikan Asas Kepentingan Umum Sepanjang Negara Dan Pemerintah Tidak Menjadi Pihak Yang Mengikuti. |
|
| |
|
|